Izin PMA (Penanaman Modal Asing) :
Izin Prinsip Penanaman Modal Asing
Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Asing
Izin Usaha Tetap
Dokumen Yang Diurus:
- Izin Prinsip / Izin Prinsip Perubahan dari BKPM
- Akta Pendirian Perusahaan
- Surat Ketrangan Domisili Perusahaan
- NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak
- SK. Pengesahan Menteri KUMHAM
- TDP
- Berita Negara
Persyaratan:
- Copy Paspor pemegang saham WNA termasuk alamat di luar negeri.
- Copy Article of Association (Anggaran Dasar) Perusahaan Asing termasuk alamatnya [jika pemegang saham Badan Hukum Asing]
- Copy KTP + NPWP bagi pemegang saham WNI
- Copy Identitas (KTP / Paspor) anggota Direktur dan Komisaris
- Perjanjian sewa-menyewa gedung kantor
- Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung, apabila berada dalam Gedung.
- Mengisi Formulir Pendirian PT. PMA
Proses Pengurusan : 40 hari kerja
Hubungi kami untuk mendapatkan penawaran harga yang menarik
Hubungi kami untuk mendapatkan penawaran harga yang menarik